Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan Ngebut, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM!
Ilustrasi. Sepeda Listrik-PublicDomainPicture-Pixabay
Batas kecepatan 35 km per jam itu sudah dilakukan penyesuaian dengan hitungan normal saat berkendara.
”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” imbuhnya.
Kini Korlantas tengah berupaya untuk memperbaiki sejumlah regulasi, seperti ujian SIM yang sangat sulit lolos.
”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: