Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi enam miliar." tandasnya.