Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa senilai Rp 70 Triliun di APBN. Artinya, dana desa yang diberikan kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar.
Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa).