JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78.
Dari total penerima remisi tersebut, 2.606 diantaranya langsung bebas hari ini.
"Pada kesempatan ini pula pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, Kamis, 17 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
BACA JUGA:Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
Pada kesempatan itu, Yasonna berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
BACA JUGA:Deretan Mobil Super Mewah dengan Harga Paling Tinggi di GIIAS 2023
Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.