KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek

Jumat 18-08-2023,18:18 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sistem '4 In 1' di Jabodetabek Dipertimbangkan Untuk Atasi Polusi

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian pecemaran di Jabodetabek mencakup uji emisi, monitoring harian Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca, serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.

Selain itu, Satgas bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, dan menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari persemaian Rumpin dan lain-lain.

BACA JUGA:4 Instruksi Jokowi Untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” tegas Menteri LHK.

Dia mengungkapkan baru-baru ini pihaknya sudah diambil langkah hukum terkait pencemaran udara, yakni satu orang direktur perusahaan modal asing (PMA) peleburan tembaga di Serang, Provinsi Banten, dan empat orang pelaku pembakaran  limbah  elektronik  di Tegal Angus, Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini,“ tandas Menteri LHK Siti.

Kategori :