9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU

Jumat 18-08-2023,20:43 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kasus VGK Terungkap, Adminnya Masih Bocah Jual Video Pornografi LGTB ke Grup Facebook

BACA JUGA:Dibongkar Istri Dirut PT Taspen, Ternyata Rp 300 T Dana Pensiun PSN untuk Pilpres yang Dikelola Antonuis Kosasih: Cuanya Dia Bagi-bagi

“Pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut,” lanjutnya.

Adapun, terkait informasi DCS, kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. 

“Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024,” tandasnya.

Kategori :