Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
BACA JUGA:Dirut Taspen Akui Tinggal di Bunker, Rina Lauwy: Jam 3 Subuh Datang Ambil Barang Untuk Misi Rahasia
Layanan SIM Online
Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.
Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.
Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.
Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.
BACA JUGA:Jadwal Ganji Genap Jakarta Senin 21 Agustus 2023, 26 Ruas Jalan Hanya Berlaku untuk...
Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.
Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.
Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.
Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM secara online sebagai berikut:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih