BACA JUGA:3 Negara Pengirim Jemaah Haji Terbesar, Indonesia Nomor 1
“Siapa saja yang tergugat? Satu Kemenag Sidoarjo karena yang mengurusi pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci dan penjemputan ke tanah air, dua, Kemenang Jatim sebagai kordinator kabupaten kota terkait pemberangkatan dan kepulangan haji dan ketiga Kemenag RI atau Menag, karena Menteri agama adalah pihak paling bertanggung jawab kepada jamaah haji di tanah suci,” paparnya.
“Saya hanya menggugat Rp 150 juta terkait kerugian materil dan immateril Rp.1 miliar terkait 11 kali gak dikasih makan dan ditelantarkan di Musdalifah sampai terjadi dehidrasi dan jamaah yang pingsan,” tukasnya.