Kasus yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023 ini tidak viral. Namun Polisi cepat bergerak merespon laporan korban dan menangkap pelaku keesokan harinya.
"Jadi tidak benar no viral no justice. Kasus ini kami tangkap kami proses," kata Kusworo.
Para pelaku selain dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.