LABUHANBATU, DISWAY.ID-Satu keluarga terdiri ibu, ayah dan anak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Masing-masing RN alias Ros (55), PS alias Parlin (58) dan KS alias Krisjon (14) kini mendekam di penjara Polsek Bilah Hilir.
Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait dan Anggota Reskrim mengamankan mereka karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sappe Silaban (28) yang juga tetangga para pelaku.
BACA JUGA:Shane Lukas Ngaku Jadi Korban, Minta Dibebaskan dari Hukuman Penganiayaan David Ozora
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kapolsek Bilah Hilir, Iptu SM Lumbangaol mengatakan, tindak pidana ini berawal pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
Saat itu korban yang bernama Sappe Silaban pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kemudian, ketika melewati rumah para pelaku, anjing milik keluarga Ros menggonggong korban.
Karena takut, korban lalu mengambil batang pelepah kelapa sawit, seolah hendak menakuti anjing tersebut agar berhenti menggonggongnya.
Lalu, pemilik anjing PS alias Parlin dan Krisjon keluar dari rumah dan melihat korban di depan pintu.
Korban pun mengadu kepada PS bahwa anjingnya menggongong dirinya."Anjingmu itu menggonggong aku," keluh korban kepada pelaku.
Namun, pelaku seolah tak peduli dengan menjawab bahwa gonggongannya itu betul karena korban disangka orang gila. "Betul, kau orang gila", jawab pelaku sebagaimana diceritakan Iptu Lumbangaol.
Korban lalu menggertak akan memukul pelaku dengan kayu pelepah yang dipegangnya.
BACA JUGA:Indonesia Tidak Berhak Memerdekakan Papua, Pimpinan TPNPB OPM: Dia Hanya Satpam Amerika