Minyak Goreng Terancam Hilang Dari Pasar Buntut Hutang 1.1 Triliun Rupiah Belum Dibayarkan Pemerintah

Minyak Goreng Terancam Hilang Dari Pasar Buntut Hutang 1.1 Triliun Rupiah Belum Dibayarkan Pemerintah

Minyak goreng terancam hilang dari pasar buntut hutang 1.1 triliun rupiah belum dibayarkan Pemerintah pada pengusaha.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY. ID – Berbagai hutang pemerintah yang menunggak terus bermunculan yang salah satunya adalah hutang pembayaran minyak goreng.

Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengungkapkan bahwa tagihan refraksi atau selisih harga beli dan harga jual mencapai 1.1 triliun rupiah.

Sedangkan pihak Asosiasi Peritel Indonesia Aprindo menjelaskan bahwa hingga saaat ini masih belum mendapatkan kejelasan tentang pembayaran tagihan hutang minyak goreng tersebut.

Akibatnya, minyak goreng terancam hilang dari pasar buntut hutang 1.1 triliun rupiah belum dibayarkan Pemerintah.

BACA JUGA:Indonesia Tidak Berhak Memerdekakan Papua, Pimpinan TPNPB OPM: Dia Hanya Satpam Amerika

BACA JUGA:Jelang KTT ASEAN 2023, Ribuan Petugas Dinas Diterjunkan Bersih-bersih Kota Jakarta

Adapun tagihan minyak goreng yang mencapai 1.1 triliun rupiah ini terdiri dari produsen dan distributor serta pengusaha retail modern.

Tagihan produsen dan distributor senilai 800 miliar rupiah dan tagihan dari pengusaha retail modern senilai 344 miliar rupiah.

Roy Manday selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjelaskan bahwa pada 19 Januari sampai 31 Januari ada kesepakatan untuk melakukan satu harga penjualan minyak goreng.

Hal tersebut agar harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat, di mana saat itu harga minyak goreng yang mencapai Rp 25.000 per liter di ual dengan harga Rp 14.000.

BACA JUGA:Motor Jadi Hemat dan Panjang Umur, PLN Dukung Konversi Motor Listrik di Indonesia

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Sedangkan selisihnya dijamin dalam Permendag nomor 6 namun prosesnya pembayarannya belum selesai hingga saat ini.

Roy menjelaskan bahwa pengembalian yang hanya Rp 3.260, meskipun itupun pihak pengusaha sudah mengalami kerugian karena belinya saja sudah jauh diatas itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: