Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini cecar pledoi Mario Dandy dan mempertanyakan, ‘kenapa dia yang merasa terzolimi?’.-Disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY. ID – Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, Mario Dandy merasa kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara atas hukuman penganiayaan David Ozora.

Mario Dandy mengatakan bahwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko. 

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini cecar pledoi Mario Dandy dan mempertanyakan, ‘kenapa dia yang merasa terzolimi?’.

Hal tersebut diuangkapkan oleh Mellisa dalam akun twitternya dan menyinggung permintaan dari Mario Dandy melalui kuasa hukumnnya yang mendorong agar restitusi sebesar Rp 118 miliar.

BACA JUGA:Ternyata Ada 'Ani-ani' Dirut PT Taspen yang Tersangkakan Rina Lauwy, Irma Hutabarat: Dia Kawin dengan Perempuan dengan Agama...

BACA JUGA:Tes Urine Sopir Truk Negatif Narkoba, Polisi: Motor Lawan Arus Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung

“Terdakwa Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mendorong JPU membebankan restitusi kepada LPSK menggunakan Dana APBN masak ayah sm anak kompak gini. Luar biasa,” tulis Mellisa.

Selain itu Mellisa juga memberikan 8 poin tanggapannya atas pledoi dari Mario Dandi di persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun 8 poin tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas antara lain:

BACA JUGA:Prabowo Umumkan RI Siap Diperkuat 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS

BACA JUGA:Menyebar Porno

1. Pembelaan yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, mereka mengarang bebas sesuai dengan kebutuhannya.

2. Bahwa dari seluruh proses pembuktian dipersidangan, perbuatan atas penganiayaan berat terencana sudah terpenuhi secara sempurna, bahkan dilakukan dgn penuh kesadaran perbuatannya dapat mengakibatkan matinya seseorang

3. Bagaimana mgkin ada peringanan sementara selama proses hukum banyak kebohongan yang ditebar oleh terdakwa, bahkan terdapat pengabaian nyata terhadap hak-hak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads