JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya memberi toleransi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 1-10 Agustus 2023.
Pasalnya pada periode tersebut Polda Metro Jaya sempat melakukan maintenance pelayanan SIM.
BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2023: Hanya Satu Wakil Indonesia yang Tetap Berdiri di Semifinal!
Batas waktu toleransi yang diberikan Polda Metro Jaya hanya berlaku sampai 31 Agustus 2023.
Ketentuan ini juga hanya berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Oleh karena itu, SIM yang sudah mati masa berlakunya bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru.
BACA JUGA:Irjen Krishna Murti: Terduga Pelaku Pembunuh WNI di Jepang Ditangkap!
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun proses perpanjang SIM yang sudah mati wajib melampirkan beberapa syarat.
Syarat perpanjang SIM juga berlaku untuk semua golongan, dari SIM A sampai SIM D1.
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
BACA JUGA:Makan Berhadapan Bareng Habib Umar bin Hafidz, Begini Kesan Deddy Corbuzier
Biaya Perpanjang SIM
Adapun biaya untuk perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.