JAKARTA, DISWAY.ID - Satu Paspampres dan dua oknum TNI berhasil diamankan usai diduga menganiayaan pemuda asal Aceh Imam Masykur.
Danpomdan Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar mengatakan anggota Paspampres dan dua TNI penganiayaa Imam Masykur ditetapkan tersangka.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Dipastikan ketiganya anggota TNI, di mana salah satunya merupakan anggota Paspamres.
BACA JUGA:Terbongkar Identitas Oknum Paspampres yang Culik-Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
BACA JUGA:Oknum Paspampres dan 2 TNI Terancam Dipecat Atas Dugaan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
Sementara, IM yang berusia 25 tahun merupakan warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.
Hal tersebut viral di media sosial Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp 50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.
Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," tulis akun tersebut, dikutip Minggu 27 Agustus 2023.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tuturnya.