JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung tak kunjung padam hingga memasuki hari ke 8 meski segala cara sudah dilakukan.
Kebakaran di TPA Sarimukti ini terjadi pada Sabtu 19 Agustus 2023 dan hingga Minggu 27 Agustus 2023 api masih belum bisa dipadamkan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Ciremai
Menurut Kapolsek Cipatat, AKP Kusmawan, kebakaran TPA Sarimukti diduga berawal dari puntung rokok.
"Kalau sumber apinya diduga dari puntung rokok yang dibuang saat masih menyala. Ditambah adanya gas metan dari tumpukan sampah," ujar Kusmawan kepada wartawan, 22 Agustus 2023 kemarin.
Sementara itu, menurut Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, banyaknya sampah plastic, hembusan angin dan tingginya gunungan sampah membuat kebakaran TPA Sarimukti sulit dipadamkan.
“Tingginya gunungan sampah juga semakin menyulitkan upaya pemadaman meski delapan unit mobil pemadam telah dikerahkan,” ungkap DLH Jabar Prima Mayaningtian.
"Memang panasnya minta ampun, sepertinya di atasnya sudah padam tapi di bawah masih ada, karena kan sampahnya tinggi 50 meter kan," tambahnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tetapkan Status Darurat Sampah
Atas kejadian kebakaran TPA Sarimukti tersebut, masyarakat sekitar tentunya terdampak dengan berimbas pada kesehatan yang banyak menderita Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Bukan hanya itu saja, pengangkutan dan pembuangan sampah di Bandung Raya pun terhambat dan ini akhirnya membuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah.
Hal tersebut diterbitkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Tertidur Pulas, Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran Rumah di Sunter
Dalam surat keputusan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menjadi penanggung jawab dalam mengoordinasikan pengelolaan sampah selama status darurat sampah berlaku.