JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 161 perusahaan jadi sumber polusi udara di Jabodetabek, di mana menurut KLHK 11 dari perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi.
Adapun dari 161 perusahaan tersebut menurut Siti Nurbaya selaku Menteri LHK termasuk juga didalamnya PLTU dan PLTD.
Sedangkan pemberian sanksi yang dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan indentifikasi kira-kira 161 di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian.
BACA JUGA:Sederet Meme Tulisan di Spanduk Jualan Ini Bikin Tepuk Jidat, Kamu Pasti Ketawa Ngakak!
BACA JUGA:MA Ungkap Putri Candrawathi Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dipotong 10 Tahun
Menteri LHK mengungkapkan bahwa lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang ada 120 unit usaha.
Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.
"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," tuturnya.
Siti nurbaya juga menambahkan Presiden Jokowi meminta KLHK tegas dalam kebijakan dan operasi lapangan, termasuk pengetatan terhadap penerapan uji emisi.
BACA JUGA:Creator Nasab
"Ini tentu dalam konteks kementerian LHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," tukasnya.
Timsus Kemenkes
Dalam menanggulangi dampak kesehatan dari polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan membentuk komite khusus.