JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memutuskan tidak mewajibkan karyawan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk bekerja di rumah (WFH) seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, industri di Indonesia, khususnya Jabodetabek, secara mayoritas bersifat padat karya agar dapat terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
"Maka APINDO tidak mewajibkan penerapan aturan WFH sebagaimana diberlakukan kepada ASN," kata Shinta dalam keterangan resmi, Selasa 29 Agustus 2023.
BACA JUGA:Nama Prabowo Diseret ke dalam Konflik AS dan Tiongkok
Sebanyak 75 persen PNS DKI Jakarta sendiri sudah WFH sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober untuk menekan polusi udara. Kebijakan serupa juga dijalankan oleh Provinsi Banten mulai 28 Agustus 2023.
"Penerapan WFH bagi sektor swasta adalah imbauan, di mana pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujarnya.
Menurut Shinta, sektor yang tidak dapat menerapkan WFH dan untuk melayani masyarakat dan konsumen adalah sektor pelayanan publik, diantaranya pelayanan kesehatan, jasa, retail, industri manufaktur.
"Sementara, sektor yang dapat menerapkan WFH adalah industri berbasis piranti lunak dan jasa konsultan," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Cawapres Prabowo, Zulhas : Ketua Umum PSSI Sangat Cocok!
Sebagai upaya menekan polusi di DKI Jakarta yang memburuk akhir-akhir ini, Apindo menyampaikan sejumlah usulan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Solusi jangka berupa fokus atas penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada, misalnya kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum ramah lingkungan kendaraan listrik.
Selanjutnya, solusi jangka menengah adalah pemerintah melakukan program-program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas, misalnya peningkatan pengadaan moda transportasi umum yang ramah lingkungan, kendaraan listrik, serta pendidikan masyarakat tentang perilaku yang ramah lingkungan.
"Kemudian solusi jangka panjang di antaranya transisi energi berkeadilan, dengan memerhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi tersebut," pungkasnya.