JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menilai bahwa partai politik telah gagal melakukan kaderisasi. Hal itu terlihat dari adanya nama-nama mantan narapidana korupsi yang daftar jadi Bacaleg DPR RI dan DPRD.
“Dari sekian banyak kader parpol mulai dari tingkat kepengurusan pusat sampai kecamatan dan ribuan kader yang tersebar di setiap 75 pesen kabupaten/kota dalam provinsi seharusnya menjadi modal parpol dalam melakukan rekrutmen politik,” ujar Mita saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023. “Namun mengapa seolah stok parpol dalam mencalonkan terkesan ambigu dengan mencalonkan kembali mantan napi koruptor,” lanjutnya. BACA JUGA:24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar Lebih lanjut, Mita juga menyayangkan kepada partai politik lantaran kadernya tidak bisa merekrut anggota baru sehingga menjadikan mantan narapidana sebagai bacaleg. “Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi maka seharusnya calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk tersebut tidak dicalonkan kembali. Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan,” imbuhnya. BACA JUGA:ICW Temukan 24 Nama Eks Napi Korupsi di Tingkat Pencalonan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Selain itu, Mita juga menilai adanya kegagalan demokratisasi di internal partai politik sehingga sering kali adanya penerimaan mahar politik dalam proses pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan Partai Politik dilarang menerirna imbalan dalam benhrk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “Dalam konteks penguatan kelembagaan parpol pasca reformasi. Publik selalu mendorong adanya demokratisasi di intenal parpol. Seperti adanya larangan parpol menerima ‘mahar politik’ dalam proses pencalonan anggota legislatif,” kata Mita. BACA JUGA:KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya “Jika partai demokratis, pasti akan memberikan kesempatan yang besar untuk kader-kader terbaiknya yang belum memiliki rekam jejak buruk,” sambungnya. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada para partai politik untuk tidak menerima mahar apapun dari para kadernya demi menjadi caleg. “Jangan sampai proses pencalonan mantan koruptor tersebut karena diduga adanya mahar politik yang diberikan kepada parpol,” tandasnya.Banyak Bacaleg Mantan Narapidana, JPPR : Parpol Gagal melakukan Kaderisasi
Rabu 30-08-2023,18:38 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,08:14 WIB
Jelang Perayaan Natal 2024, Narapidana di Lapas Perempuan Tangerang Diajukan Remisi
Rabu 18-12-2024,05:30 WIB
Bukti Mary Jane Cinta Indonesia, Lancar Nyanyi Lagu Indonesia Raya hingga Fasih Berbahasa Jawa
Jumat 13-12-2024,21:10 WIB
Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
Selasa 26-11-2024,04:00 WIB
Doktor TK
Kamis 14-11-2024,19:51 WIB
Respons Yuzri Ihza Mahendra Soal 7 Napi Kabur di Rutan Salemba
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,08:08 WIB
10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Ibu 2024, Ada Hokben, Burger Bangor hingga Kopi Soe
Minggu 22-12-2024,04:45 WIB
Celeng Banteng
Minggu 22-12-2024,14:33 WIB
Link Live Streaming PSM Makassar vs Barito Putera di Liga 1 Hari Ini 22 Desember 2024, Kick Off Pukul 15.30 WIB
Minggu 22-12-2024,11:31 WIB
10 Kode Redeem FC Mobile EA Sports 22 Desember 2024, Koleksi Item Eksklusif dan Upgrade Pemain Bintang
Minggu 22-12-2024,06:02 WIB
50 Link Twibbon Hari Ibu 2024 Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Pasang untuk Ungkap Kasih Sayang
Terkini
Minggu 22-12-2024,18:33 WIB
8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor Naik Mobil saat Libur Nataru 2024/2025, Solusi Hindari Macet
Minggu 22-12-2024,18:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Minggu 22-12-2024,18:15 WIB
Sinopsis Film Horor Eva Pendaki Terakhir, Siap Tayang di Bioskop Januari 2025
Minggu 22-12-2024,17:43 WIB
UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu
Minggu 22-12-2024,17:37 WIB