24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar

24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar

Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramitha saat diskusi media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengomentari partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD.

Meski mencalonkan diri sebagai bacaleg merupakan hak sipil politik yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. 

Namun, JPPR menilai partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dianggap gagal melakukan pendidikan politik, khususnya dalam konteks rekrutmen politik.

BACA JUGA:Mantan Kabais Sebut Ada yang Tugaskan 3 Anggota TNI Peras Masykur: Pengendali Penjualan Obat di Toko-toko Itu

BACA JUGA:LPSK Turun Tangan Dampingi Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Ketua LPSK: Kami Akan Mendatangi Keluarga Korban

Hal itu dikarenakan image mantan narapidana korupsi sudah terlanjur buruk di mata masyarakat.

“Calon yang memiliki rekam jejak buruk dipublik sudah tentu tidak mendapatkan tempat di dalam masyarakat ‘seharusnya’. Karena masyarakat berhak memberikan sanksi sosial,” ujar Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Apalagi mereka yang akan menjabat di jabatan publik yang akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya.

BACA JUGA:Karyawan Pabrik Tekstil Kecanduan Judi Online Gelapkan Barang Perusahaan, Laptop Hingga Kamera Digadaikan

BACA JUGA:Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumah, Kapolres Metro Jakarta Barat: Buat Konsumsi Sendiri

Lebih lanjut, kata Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa Mita, juga akan ada strategi ekstra yang dilakukan oleh partai politik dalam menarik perhatian masyarakat.

Oleh sebab itu, Mita mengkhawatirkan akan ada money politic atau politik uang demi mendapatkan suara rakyat.

“Tentu saja, potensi politik uang sangat besar akan mempengaruhi pemilih dalam memengangkan calon tersebut. Pada posisi ini parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, ICW telah merilis daftar nama mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: