Karyawan Pabrik Tekstil Kecanduan Judi Online Gelapkan Barang Perusahaan, Laptop Hingga Kamera Digadaikan

Karyawan Pabrik Tekstil Kecanduan Judi Online Gelapkan Barang Perusahaan, Laptop Hingga Kamera Digadaikan

Dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan karyawan perusahaan pabrik tekstil di Jakarta Barat.

Karyawan pabrik tekstil kecanduan judi online gelapkan barang perusahaan, laptop hingga kamera digadaikan tanapa sepengatahuan manajemen.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pria berinisial WMZ alias Wahyu (29) diduga menggelapkan peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan.

Diungkapkannya, Wahyu menggelapkan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC dan satu kartu VGA. 

Dijelaskannya, barang berharga itu digadai atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

BACA JUGA:Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumah, Kapolres Metro Jakarta Barat: Buat Konsumsi Sendiri

BACA JUGA:Teken MoU, PLN Siap Pasok Kawasan Industri Untuk Pengembangan Green Hydrogen dan Green AmmoniaTeken MoU, PLN Siap Pasok Kawasan Industri Untuk Pengemb

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," katanya kepada awak media, Rabu 30 Agustus 2023.

Disebutkannya, pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. 

Diterangkannya, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran kecanduan judi online jenis kasino.

BACA JUGA:Kakak Ipar Paspampres Ditahan dan Tersangka Atas Penganiayaan Imam Masykur

BACA JUGA:3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

Dituturkannya, perusahaan Wahyu merugi hingga  Rp. 100 juta. Kini pihaknya sudah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. 

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads