Merusak Moral dan Mental Bangsa, Kapolda Metro Ajak Masyarakat Berantas Judol!
Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya ungkap judi online sebut bisa merusak moral dan mental generasi bangsa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan kasus itu perlu untuk terus diberantas.
BACA JUGA:Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat
"Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
"Salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dalam hal ini pemberantasan judi menjadi langkah konkret untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk kejahatan digital," lanjutnya.
Lantaran hal itu, pihaknya mengimbau untuk masyarakat bersama-sama memberantas judol.
"Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Peran Alwin Jabarti Kiemas yang Terlibat Kasus Judol Komdigi, Diduga Keponakan Ketum PDIP
BACA JUGA:Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini," sambungnya.
24 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: