Merusak Moral dan Mental Bangsa, Kapolda Metro Ajak Masyarakat Berantas Judol!

Merusak Moral dan Mental Bangsa, Kapolda Metro Ajak Masyarakat Berantas Judol!

Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.-Disway.id/Rafi Adhi-

BACA JUGA:1 DPO Kembali Dibekuk, Sudah 24 Tersangka Judol yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditangkap

Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.

"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.

Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.

"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.

Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Blokir 21 Ribu Konten Terafiliasi Judol di Instagram

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.

Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.

"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.

Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.

"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads