Polda Metro Jaya Siap Panggil dan Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Kortas Tipidkor Polri siap untuk memanggil dan memeriksa Febrie Adriansyah menyusul barang bukti yang telah diamankan Polisi dari hasil penggeledahan dari 13 titik lokasi berbeda.-Dok. Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya siap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, sejatinya penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.
Proses pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat termasuk hasil gelar perkara dari keterangan para saksi dan barang bukti yang ada.
BACA JUGA:Respons Komisi III DPR Usai Febrie Mundur dari Jampidsus, Bersih-Bersih Awasi Korupsi Batu Bara
"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara," katanya kepada awak media.
Diketahui, barang bukti yang telah diamankan kepolisian antaranya uang senilai Rp282,4 miliar dari pecahan mata uang asing USD dan SGD serta 74 kilogram emas batangan yang diamankan dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ia memastikan Febrie akan dipanggil dan dimintai keterangan. Namun kapan waktunya, Budi belum mau membeberkannya. "Nanti kami sampaikan terkait dengan pemanggilan," tuturnya.
BACA JUGA:Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Barang Bukti yang Diamankan
Diketahui, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kabar tersebut diumumkan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.
Budi menuturkan bahwa selama proses penanganan kasus, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Barang Bukti Tapi Tak Ditampilkan?
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: