Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumah, Kapolres Metro Jakarta Barat: Buat Konsumsi Sendiri

Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumah, Kapolres Metro Jakarta Barat: Buat Konsumsi Sendiri

Pesulap Oge Arthemus diduga menanam ganja di rumahnya kemudian digunakannya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pesulap Oge Arthemus tanam ganja di rumahnya kemudian digunakannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya mengamankan AH di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. 

Diungkapkannya, dari AH polisi menyita tiga botol biji ganja, satu kemasan pupuk, dan lima pot tanaman ganja yang diduga berasal dari Oge.

"Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kakak Ipar Paspampres Ditahan dan Tersangka Atas Penganiayaan Imam Masykur

BACA JUGA:3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

Dijelaskannya, pihaknya berhasil menyita tiga klip biji ganja seberat 17.62 gram, satu klip ganja seberat 0.83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga satu kemasan pupuk hidroponik. 

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023. Dia (Oge) membeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk," jelas Kombes M. Syahduddi.

"Kemudian seperti ini. Dia simpan diteras rumah (rekannya) lantai dua. Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain. Karna ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus

BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

"Ganja dikonsumsi sendiri oleh sodara OA," jelasnya.

Kini keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana seumur hidup," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads