JAKARTA, DISWAY.ID -- Advokat Alvin Lim telah ditetapkan sebagai tersangka buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid memastikan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan prosedur.
Vivid mengatakan pihaknya telah memeriksa 4 saksi ahli terkait kasus ini.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Gangguan, Menhub Budi Karya Minta Maaf
“Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Vivid mengatakan berdasarkan keterangan ahli itu menjelaskan jika kapasitas Alvin dalam YouTube Quotient TV itu bukan sebagai advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tuturnya.
BACA JUGA:Viral! TikToker VonViddy, Penghina Nabi Muhammad Meninggal Dunia dengan Cara Bunuh Diri
Selain itu, kata Vivid, penyidik juga telah memeriksa ke Dewan Pers terkait status media yang menangkan pernyataan Alvin itu.
Hasil pendalaman, ternyata Quotient TV tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga bukan merupakan produk pers.
“Jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat, Alvin Lim, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
BACA JUGA:Sahroni Soal Judi Slot: Mudah Diakses, Lebih Berbahaya dari Kasino
Alvin Lim menjadi tersangka buntut pernyataannya yang menyebut kejaksaan dengan sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid.