Vivid menjelaskan, pihaknya menerima 8 laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Menurut Vivid, penetapan tersangka terhadap Alvin sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tercatat, ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
BACA JUGA:24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu merinci ahli yang diminta keterangannya, antara lain ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli kode etik advokat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.