"Dari aspek pemutakhiran daftar pemilih kerawanan disebabkan oleh hasil penyusunan DPTLN tidak diumumkan selama hari yang telah ditentukan di kantor perwakilan Republik Indonesia dan laman KPU/berbasis teknologi informasi, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak memberikan salinan daftar Pemilih kepada Panwaslu LN, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak menindaklanjuti saran perbaikan dan/atau rekomendasi Panwaslu LN," jelas Herwyn.
"Potensi tingginya pemilih yang pindah memilih yang masuk dalam DPKLN sehingga melebihi ketersediaan surat-suara di TPSLN tujuan, potensi adanya fenomena pindah memilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara yang berimplikasi pada status pemilih; dan waktu pemungutan suara yang panjang berimplikasi pada potensi penggunaan hak pilih lebih dari sekali," tandasnya.