JAKARTA, DISWAY.ID -- Sepeda motor dan mobil yang tak punya bukti hasil uji emisi disebut jadi kriteria kendaraan yang akan kena tilang.
Hal dijelaskan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Doni mengatakan dasar petugas kepolisian di lapangan untuk memberi sanksi tilang kepada pengendara adalah hasil uji emisi kendaraan.
Sehingga sepeda motor dan mobil yang tak memiliki bukti hasil uji emisi, maka masuk kriteria yang tak lolos uji emisi.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," jelas Doni, Jumat, 1 September 2023.
Tapi tenang, kepolisian akan memberi toleransi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi motor maupun mobil.
Jika sebaliknya pengendara motor maupun pengemudi mobil sudah punya bukti hasil uji emisi, maka tak perlu ditilang.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Resmi Naik Hingga Rp 2.550 per Liter, Termasuk Pertalite?
"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujarnya.
Sementara itu kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan uji emisi di lokasi razia uji emisi.
Hal tersebut dilakukan agar memastikan apakah gas buang kendaraan sesuai ambang batas atau tidak.
"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Tampilkan Proyek PLTS Terapung dan Upaya Transformasi Digital di Ajang AIPF 2023
Mekanisme Tilang Uji Emisi