Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Razia uji emisi akan kembali berlaku di 5 lokasi DKI Jakarta-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tilang uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah uji coba dilakukan selama sepekan sejak 25 Agustus 2023.

Tilang uji emisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Resmi Naik Hingga Rp 2.550 per Liter, Termasuk Pertalite?

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 1 September 2023.

Asep menjelaskan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan gas buang akan dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.

Petugas yang berjaga nantinya akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar serta diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, razia Tilang Uji Emisi tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

BACA JUGA:PLN Tampilkan Proyek PLTS Terapung dan Upaya Transformasi Digital di Ajang AIPF 2023

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Latif menjelaskan dalam program tilang uji emisi nantinya setiap pengendara akan diperiksa kelaikan kendaraan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, guna memastikan apakah gas buang kendaraan sesuai ambang batas atau tidak.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya.

Sementara itu Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya nantinya akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

BACA JUGA:Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Kinerja Polri Tembus 86.1 Persen, LSI: Bongkar TPPO Berdampak Besar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads