Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Razia uji emisi akan kembali berlaku di 5 lokasi DKI Jakarta-Foto/Dok/Andrew-

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," ujarnya.

Doni mengatakan sementara untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang, namun akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.

"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujarnya.

BACA JUGA:Fix! Manchester United Pinjam Sergio Reguilon dari Tottenham

Biaya Sanksi Tilang Uji Emisi

Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.

BACA JUGA:Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Bisa ke Arah Itu, Tapi Belum Terformalkan

Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara di mana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: