Latif melanjutkan, untuk mekanisme tilang uji emisi yang berlaku hari ini sama seperti razia pelanggaran lalu lintas.
Pertama kali petugas di lapangan akan meminta surat-surat kelengkapan kendaraan motor maupun mobil.
"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA:Fix! Manchester United Pinjam Sergio Reguilon dari Tottenham
Biaya Sanksi Tilang Uji Emisi
Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
BACA JUGA:Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Bisa ke Arah Itu, Tapi Belum Terformalkan
Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara di mana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Tilang Uji Emisi Berlaku 1 September 2023
Tilang uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah uji coba dilakukan selama sepekan sejak 25 Agustus 2023.
Tilang uji emisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Resmi Naik Hingga Rp 2.550 per Liter, Termasuk Pertalite?
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 1 September 2023.