Asep menjelaskan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan gas buang akan dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas yang berjaga nantinya akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar serta diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.