JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 14 kendaraan bermotor ditilang lantaran tidak lulus uji emisi yang digelar petugas gabungan di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat 1 September 2023.
Aktivitas razia uji emisi tersebut digelar petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan.
Di hari pertama razia uji emisi, ada 72 kendaraan yang sedang melintas, terjaring petugas dan menjalani tes uji emisi.
BACA JUGA:Hari Pertama Razia Uji Emisi Polda Metro Jaya, di 6 Titik Lokasi
72 kendaraan yang terjaring razia uji emisi di Pulogadung terdiri dari 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar.
Dari 72 kendaraan tersebut, 14 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi yakni 7 mobil, 4 motor, dan 3 kendaraan berbahan bakar solar.
Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Razia Uji Emisi ini dilakukan setelah adanya uji coba dan sosialisasi yang dilakukan pada 25 Agustus 2023.
"Pagi ini, kami melakukan razia dengan penindakan terhadap kendaraan yang memang uji emisinya tidak memenuhi baku mutu," ujar Sarjoko dikonfirmasi awak media, Jumat 1 September 2023.
BACA JUGA:Pengakuan Pengendara yang Ditilang Uji Emisi Malah Senang
Sarjoko mengatakan razia uji emisi kurang lebih sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi.
Kendaraan yang diduga melanggar akan dihentikan dan diarahkan untuk melakukan uji emisi.
"Dalam uji emisi, kami memberikan semacam sertifikat keterangan. Kalau itu dibawa, kami tinggal cek. Kalau tidak dibawa, kami bisa lakukan pemeriksaan dalam sistem uji emisi kami," ujarnya.
"Kalau memang belum, kami akan melakukan uji emisi di tempat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," ujarnya.
Diketahui sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023.