Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang oleh petugas kepolisian.
Namun Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan.
Sementara nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, Untuk pengendara sepeda motor akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
BACA JUGA:Rutin Servis Berkala, Sepeda Motor Aman dari Razia Uji Emisi Kendaraan
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.