Mahasiswa di Jaktim Ditangkap Polisi, Ketahuan Kurir Transaksi Ganja 1,2 Kg dari Instagram

Senin 04-09-2023,16:47 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Sementara itu Mahasiswa berinisial RP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kategori :