JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi mengingatkan PBNU untuk tidak melarang warganya berpartisipasi dalam politik ataupun bergabung dengan koalisi.
Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
“Jadi PBNU tidak bisa melarang warganya kadernya untuk berpartai dengan partai apa koalisi siapa itu enggak ada larangan itu bebas,” ujar Gus Choi kepada awak media.
BACA JUGA:Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehanusa: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
“Termasuk Cak Imin harus dibebaskan tidak boleh lagi di distorsi-distorsi, tidak boleh lagi misalnya dicemooh-cemooh ya, itu hak dia apalagi dia pemimpin partai yang dilahirkan dari rahim Nahdliyyin,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Choi menjelaskan bahwa ada dua istilah yang berkembang dalam budaya NU, yaitu NU Struktural dan NU kultural.
Dia pun mengatakan bahwa dua istilah yang berkembang dalam budaya NU itu sendiri, warganya yang disebut warga Nahdliyin dan Khitto diperbolehkan untuk mendukung partai politik manapun.
“Kalau NU cultural itu disebut warga nahdliyin. Warga Nahdliyin itu diperbolehkan bahkan diperbolehkan juga oleh strukturalnya juga, itu Khittoh,” kata Gus Choi.
BACA JUGA:Sudah Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Bakal Jadi Cawapresnya Ganjar? PDIP Akui Ini
“Artinya seluruh warganya boleh mendukung partai politk apapun, boleh ikut koalisi capres cawapres siapapun itu boleh,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menyebutkan bahwa pihaknya tidak ingin dilibatkan dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak akan tinggal diam jika ada pengurus PBNU membawa nama NU untuk menyatakan dukungannya kepada capres dan cawapres manapun.
"Kalau ada pengurus NU kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik politik praktis langsung kita tegur,” kata Gus Yahya.
BACA JUGA:KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Segera Lakukan Ini
“Kemarin ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang kita tegur karena misalnya mengadakan deklarasi calon presiden di kantor NU. Ini ndak boleh. Kita tegur. Tapi misalnya dia pribadi ikut ke sana ke mari itu hak pribadinya," tambahnya.