Upaya kolaboratif ini memberikan landasan bagi MPF untuk memulai kegiatan investasi yang akan memperkuat ekosistem pendanaan tahap selanjutnya.
Seiring dengan berjalannya pendanaan ini, investor dan perusahaan BUMN lainnya diperkirakan akan bergabung pada penutupan kedua, diikuti dengan penutupan ketiga, yang akan membuka pintu bagi partisipasi sektor swasta.
Merah Putih Fund (MPF) yang telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022 ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Pemerintah Republik Indonesia.
Harapannya MPF dapat menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn melalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor.