JAKARTA, DISWAY.ID -- Mawar (samaran), gadis 15 tahun harus menelan pil pahit karena dicabuli ayah tirinya, G (40).
Mawar merupakan remaja kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Tak rela kewanitaannya sudah direnggut, Mawar lalu melaporkan G ke polisi.
Bersama kuasa hukumnya, Mawar membuat laporannya terkait pencabulan anak di bawah umur ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan itu masuk pada Kamis, 7 September 2023.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo mengatakan, sudah empat bulan laporan pencabulan ayah tiri terhadap gadis 15 tahun belum diproses.
Pelaku, G, hingga sampai saat ini masih bebas berkeliaran, belum ditangkap polisi.
Namun Ari menyebut, akhirnya pihak korban mendapat kabar baik bahwa kasus pencabulan ayah tiri terhadap anaknya telah naik penyidikan.
"Sekarang sudah empat bulan jaraknya (sejak laporan dibuat), sampai sekarang pelaku belum ditahan. Kami kemarin (Kamis) mendapat kabar bahwa kasus sudah naik ke tingkat sidik," ujar Ari dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat 8 September 2023.
Ari mengatakan korban sangat berharap agar G cepat ditangkap dan menjalani hukuman yang setimpal, jika mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, yang mana pelaku seharusnya memang harus ditahan," ujarnya.
BACA JUGA:Dito Mahendra Ditangkap Terkait Kasus Senpi Ilegal
Ari mengatakan sejak laporan dibuat pada 16 Mei 2023, Polres Metro Jakarta Timur komunikatif dengan pihaknya.