Dito Mahendra Ditangkap Terkait Kasus Senpi Ilegal
Bareskrim melakukan penggeledahan di 2 rumah Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. -Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi telah menangkap buronan Dito Mahendra di luar Jakarta.
Pengusaha yang juga kekasih artis Nindy Ayunda itu ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dikabarkan yang menangkap Dito Mahendra.
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polro Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat, 8 September 2023.
BACA JUGA:Akhirnya, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dito Mahendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.
BACA JUGA:BRIN Kritik Sistem Pemilu Serentak Kurang Efektif, Harus Diperbaiki dengan Revisi UU
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: