BRIN Kritik Sistem Pemilu Serentak Kurang Efektif, Harus Diperbaiki dengan Revisi UU

BRIN Kritik Sistem Pemilu Serentak Kurang Efektif, Harus Diperbaiki dengan Revisi UU

Peneliti Pusat Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Peneliti Politik Utama BRIN, Prof Siti Zuhro mengkriti terkait sistem pemilu serentak yang dinilai kurang efektif. 

Kepada media, Siti Zuhro mengatakan bahwa sudah seharusnya sistem pemilu serentak harus diperbaiki dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

"Sistem saat ini membuat kita sempoyongan. Pemilu serentak begini membuat kita pusing," ujar siti Zuhro saat menghadiri acara diskusi OTW 2024 yang diselenggarakan Lembaga Survei KedaiKOPI mengambil tema “Anies-Muhaimin Deklarasi, Selanjutnya Siapa Lagi?” di Jakarta, Kamis 7 September 2023.

BACA JUGA:Akhirnya, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan

Tidak hanya itu, bahkan kata Siti Zuhro, sudah seharusnya partai politik di Indonesian melembaga. "Partai politik kita sudah saatnya melembaga," imbuhnya. 

Dengan begitu, Siti Zuhro berharap kedepannya Indonesia tidak memerlukan banyak partai politik sehingga fraksi di parlemen juga perlu ada perampingan. 

Tidak hanya itu, bahkan dengan berkurangnya partai politi, makan juga dapat mengurangi aksi vote buying.

"Kedepannya memilih dalam pemilu diwajibkan. Syaratnya, harus ada political education,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, keserentakan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sempat diuji materill atas laporan yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia). 

BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

Namun, pasal yang diajukan oleh Partai Gelora Indonesia itu harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: