Akhirnya, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan

Akhirnya, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan

Dito Mahendra ditangkap Polisi di Bali atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya, tersangka kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra tertangkap setelah buron 4 bulan lamanya. 

Pengusaha yang juga sedang dibutuhkan keterangannya oleh KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut, ditangkap Direktorat tindak pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat 8 September 2023.

Informasi yang dihimpun, Dito Mahendra yang menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 4 Mei 2023 itu, tertangkap dalam persembuanyiannya di luar Jakarta.   

BACA JUGA:9 dari 15 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Disita Baintelkam Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan tertangkapnya Dito Mahendra.

"Mohon doanya ya," ujar Djuhandhani saat dikonformasi wartawan.

Diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus kepemilikan senjata api dan sudah melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Perkara kekasih Nindy Ayunda itu bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Kemudian, Polri menyelidiki senjata api itu dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.


Rumah Buronan Dito Mahendra Digeledah--pmj

BACA JUGA:Penyelundupan 174.000 Benih Lobster Rp 26,5 Miliar Dalam 4 Koper Digagalkan Petugas BC Soekarno-Hatta

Usai melakukan gelar perkara, Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads