Namun dalam hal ini pihak keluarga korban
menyayangkan proses hukum yang dilakukan bisa bilang tergolong lama sampai memakan waktu empat bulan.
Sementara hasil visum dan pemeriksaan psikologi terhadap korban juga sudah siap menjadi barang bukti yang diperlukan.
BACA JUGA:Jajal Drive Mode Wet Mitsubishi XForce, Makin Percaya Diri Berkendara Dalam Kondisi Hujan
"Artinya, sebenarnya ini sudah lengkap. Pelayanan Polres sejauh ini dengan kami cukup baik. Hanya, kami menyayangkan ini sudah empat bulan. Seharusnya (pelaku) segera bisa ditahan,” ujarnya.
Kini pihaknya hanya tinggal menunggu penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami tinggal menunggu penyidik cek tempat kejadian perkara (TKP), menunggu pelaku segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya.
Ari menjelaskan pencabulan terhadap Mawar yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berinsial G, berawal pada tahun 2020 sampai April 2023.
BACA JUGA:Jajal Drive Mode Wet Mitsubishi XForce, Makin Percaya Diri Berkendara Dalam Kondisi Hujan
Mawar tinggal bersama G dan ibu kandungnya sejak kecil.
Mawar menceritakan bahwa pencabulan yang dilakukan ayah tirinya terjadi ketika dia sedang tidur.
"Saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksinya. Korban yang menyadari hal tersebut langsung lari ke lantai dasar karena merasa ketakutan," ujarnya.
Sampai akhirnya Mawar mengaku tak tahan terus menerus menjadi budak seks ayah tirinya dengan paksaan.
Ia pun mengadu kejadian ini kepada ayah kandungnya, AA (45) dan mengatakan bahwa ia tak mau lagi tinggal di dengan ayah tiri, G, dan ibu kandungnya.
Ketika dijemput ke rumah oleh AA, Mawar pun menceritakan pencabulan yang terjadi terhadap dirinya kepada ibu sambungnya.
"Setelah digali oleh ibu sambungnya, baru terungkap bahwa dia diperkosa sejak SD. Artinya, diduga diperkosa lebih dari satu kali," ujarnya.