JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memeriksa buronan Dito Mahendra usai ditangkap karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail lantaran masih dalam perjalanan ke Jakarta.
BACA JUGA:Akhirnya, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," ujar dia.
Ditangkap di Bali
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap buronan Dito Mahendra di Bali.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
"Betul, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya, beliau yang pimpin langsung," ujar Jansen dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 8 September 2023.
9 Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dito Mahendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.
BACA JUGA:Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali