JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya asal Magetan, Jawa Timur tersebut baru saja digrebek Bareskrim Polri.
Penggerebekan ini diduga atas kasus penimbunan Solar Subsidi secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, 4 Septmeber 2023.
Berikut Fakta-fakta dalam Kasus Penggerebekan PO Sudiro Tungga dan PO Agam Tungga Jaya:
1. Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya asal Magetan digrebek Bareskrim Polri.
2. Penggerebekan ini diduga atas kasus penimbunan Solar Subsidi secara ilegal.
3. Penggeerebekan dilakukan tim dari Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, 4 Septmeber 2023.
4. Pemilik PO Sudiro Tungga Jaya bahkan terancam 6 tahun penjara.
5. Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan.
BACA JUGA:Ternyata Bos PO Sudiro Tungga Jaya Juga Jual Lagi Solar Subsidi Ilegal yang Ditimbun ke Surabaya
6. Para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.
7. Solar tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.
8. Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki.
9. Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual.