10. Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus.
11. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Profil PO Sudiro Tungga Jaya
PO Sudiro Tungga Jaya semula bernama Ki Agus Muhammad Syidik yang disapa Ki Agus.
Sebenarnya Ki Agus memiliki dua PO bus yaitu Agam Tungga Jaya atau ATJ) dan Sudiro Tungga Jaya atau STJ.
Agam Tungga Jaya merupakan nama perusahaan yang di teruskan oleh Ki Agus yang diketahui sebelumnya merupakan perusahaan orang tuanya.
BACA JUGA:Usai Digrebek Bareskrim, Bos PO Bus Sudiro Tungga Jaya Terancam Penjara 6 Tahun
PO Agam Tungga Jaya dan PO Sudiro Tungga Jaya berkantor di Maospati, Magetan, Jawa Timur.
Dalam operasionalnya PO Agam Tungga Jaya beroperasi melayani bus pariwisata, sedangkan PO Sudiro Tungga Jaya melayani bus antarkota.
Nama Agam Tungga Jaya merupakan sebuah perusahaan penyalur minyak yang diwarisi oleh Ki Agus Muhammad Syidik dari orang tuanya.
Kemudian pada 2014 Ki Agus mulai beralih ke usaha transportasi yang awalnya hanya angkutan wisata.
Bisnis transportasi yang dirintis oleh Ki Agus terus berkembang dan akhirnya pada 2017 mulai membuka usaha bisnis bus antar kota yang diberi nama PO Sudiro Tungga Jaya.
Adapun trayek awal PO Sudiro Tungga Jaya adalah rute Ponorogo-Bogor PP dan Ponorogo-Tangerang (Ciledug) PP yang dimulai pada 14 Juni 2017.