Detik-detik Bareskrim Polri Grebek Tempat Penimbunan BBM PO Sudiro Tungga Jaya, 'Mainnya Cantik Banget!'

Detik-detik Bareskrim Polri Grebek Tempat Penimbunan BBM PO Sudiro Tungga Jaya, 'Mainnya Cantik Banget!'

Ilustrasi: Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya ditangkap pihak Kepolisian atas dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi.

Penggerebekan tempat penyimpanan solar ilegal PO Bus asal Magetan, Jawa Timur  ini dilakukan oleh polisi dari Bareskrim Mabes Polri pada pekan lalu, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Cara Operasi Bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya Timbun Serta Salurkan BBM Solar Bersubsidi, Ribuan Liter Berhasil Diamankan

Atas pengungkapan dugaan kasus penimbunan BBM ini, pemilik dari dua PO itu tersebut dibekuk dan terancam penjara enam tahun

Menurut Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, detik-detik operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri Senin 4 September 2023 pukul 14.00 WIB.

PO bus Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya ini modusnya juga cukup cantik dengan memodifikasi kendaraan milik mereka menjadi tangki BBM.

"Mereka memodifikasi kendaraan truk boks menjadi tangki BBM dan kita masih memintai keterangan mereka baik pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM," ujar Rudy dalam keterangannya.

BACA JUGA:Ternyata Bos PO Sudiro Tungga Jaya Juga Jual Lagi Solar Subsidi Ilegal yang Ditimbun ke Surabaya

Menurut Rudi, Solar tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," jelasnya.

Rudi juga menuturkan, solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. 

Mereka pun dianggap melakukan praktik penimbunan BBM, karena Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Bos PO Sudiro Tungga Jaya Group di Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Dalam pengungkapkan kasus penimbunan BBM ilegal ini, Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: