Kronologi Penangkapan Bos PO Sudiro Tungga Jaya Group di Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Kronologi Penangkapan Bos PO Sudiro Tungga Jaya Group di Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Ilustrasi: Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

MAGETAN, DISWAY.ID -- Bos perusahaan otobus Agam Tungga Jaya Group ditangkap polisi gegara selundupkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Agam Tungga Jaya Group merupakan induk daripada PO Sudiro Tungga Jaya yang cukup terkenal di dunia berbusan AKAP.

Penggerebekan PO asal Magetan, Jawa Timur itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Ngebut, Mobil yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor hingga Menewaskan Balita dan 2 Korban Luka Parah

Kronologi penangkapan dilakukan tim Bareskrim pada 4 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto menjelaskan ada 7 orang saksi diamankan.

Penggerebekan ini diduga karena PO Agam Tungga Jaya Group lakukan penimbunan Solar subsidi secara ilegal.

Salah satu dari 7 saksi yang diamankan di antara pemilik perusahaan otobus tersebut.

BACA JUGA:Muncul di Video Azan Magrib, Ganjar Pranowo Dituduh Bermain Politik Identitas, PDIP Buka Suara!

"Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut," kata Rudi ditemui di Polres Magetan, dikutip Minggu, 10 September 2023.

Modus Penimbunan Ilegal Solar Subsidi

Modus penimbunan ilegal Solar subsidi yang dilakukan terduga pelaku yakni membeli barang bukti dari sejumlah SPBU di kawasan Magetan.

Pembelian solar subsidi dilakukan dengan truk boks.

Lalu BBM untuk armada PO Agam Tungga Jaya dan Sudiro Tungga Jaya itu ditimbun ke tangki di Desa Suratmajan, Maospati, Magetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: