Kronologi Penangkapan Bos PO Sudiro Tungga Jaya Group di Kasus Penimbunan BBM Ilegal
Ilustrasi: Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
Rudi menjelaskan total solar subsidi ilegal yang diamankan sebanyak 8.000 liter.
"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," jelasnya.
Tak hanya didistribusikan untuk armada AKAP, BBM ilegal solar subsidi yang ditimbun kembali dijual di daerah Surabaya.
BACA JUGA:7 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Layang MBZ, Begini Rentetan Kecelakaan
Rudi menyebut, perusahaan otobus tersebut juga tak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM subsidi.
"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan BBM ilegal jenis solar subsidi ini polisi mengamankan satu truk tangki dan dua truk boks.
Kedua kendaraan itu digunakan untuk pendistribusian BBM ilegal jenis Solar subsidi.
Dalam kasus ini polisi menjerat pemilik PO dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Namun polisi akan melakukan pendalaman di kasus penimbunan BBM ilegal tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tukas Rudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: