Detik-detik Bareskrim Polri Grebek Tempat Penimbunan BBM PO Sudiro Tungga Jaya, 'Mainnya Cantik Banget!'
Ilustrasi: Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.
Atas perbuatan ilegal ini, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: