Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M

Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan benih lobster melalui Kapal Hantu di Kepulauan Riau. --Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau senilai Rp23,6 miliar.

Adapun personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut yakni Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam.

BACA JUGA:Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,5 miliar

BACA JUGA:Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, 4 Orang Jadi Tersangka

"Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Nunung menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya 'kapal hantu' yang akan mengangkut benih lobster ilegal.

Benih lobster yang sudah terpacking rapi tersebut diduga hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

"Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu," tambah Nunung.

BACA JUGA:Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 22 Miliar, 9 Orang Ditangkap

Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster melalui jalur darat.

“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak styrofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC," ujar Nunung.

Untuk para tersangka nakhoda kapal HSC inisial CM dan RI yang masih dalam pengejaran sudah dikantongi identitas melalui IT Polri.

"Serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," ucapnya.

BACA JUGA:Resmi Jabat Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Siap Berantas Penyelundupan Benih Lobster yang Masih Marak Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait